Berapa Biaya Haji Plus Resmi dari Kemenag? Simak Jumlah DP untuk Mendapatkan Nomor Porsi dan Fasilitas

- 29 Mei 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi ibadah haji 2024. Ini penjelasan berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag./
Ilustrasi ibadah haji 2024. Ini penjelasan berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag./ /kemenag.go.id

PR JABAR - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Muslim yang berkecukupan secara finansial, biasanya berebut untuk menunaikan ibadah haji.

Namun belakangan, daftar tunggu ibadah haji cukup lama. Rata-rata, calon jemaah haji reguler harus menunggu hingga lebih dari 10 tahun!

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fasilitas haji khusus yang sering disebut dengan haji plus. Masa tunggu haji plus yang berlaku sekarang ini berkisar 4 hingga 7 tahun.

Baca Juga: Ini Dia 22 Rute Bus Shalawat untuk Antarkan Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Kota Bandung untuk PPDB 2024, Lulusannya Banyak Diterima di PTN

Kerajaan Arab Saudi telah menentukan kuota haji Indonesia tahun ini dapat memberangkatkan sebesar 241 ribu. Dari jumlah tersebut sejumlah 221.720 untuk haji reguler dan sebanyak 19.280 untuk haji khusus atau haji plus.

Namun ada konsekuensi dari segi biaya untuk mereka yang hendak beribadah haji dengan menggunakan jalur haji plus.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan juga jauh lebih mahal dari pada haji reguler yang notebene di subsidi oleh nilai manfaat sebesar 40 persen dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lantas, berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag? Simak penjelasannya, lengkap dengan fasilitas yang bisa didapatkan ketika mendaftar haji plus. Tentu saja, fasilitas ini jauh lebih baik dari haji reguler.

Berikut Fasilitas Haji Plus

1. Hotel tempat menginap selama pelaksanaan yang relatif dekat dengan Masjidil Haram

2. Jumlah orang perkelompok yang lebih sedikit, untuk layanan pendampingan yang lebih personal,

3. Menggunakan tenda selama di Arafah dan Mina dengan kelengkapan kasur dan AC.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Bandung Jelang PPDB 2024, Referensi Orang Tua dan Siswa

Agar bisa mendaftar sebagai haji plus, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Mengutip dari portal informasi Indonesia, untuk syarat pemberangkatan haji khusus atau haji plus tidak jauh berbeda dari haji reguler.

Berikut Syarat Daftar Haji Plus

1. Formulir pendaftaran

2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan

3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata

4. Fotokopi KTP

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

6. Fotokopi Akta Kelahiran

7. Fotokopi Surat Nikah

8. Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latarbelakang putih

9. Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih

10. Surat kuasa pemilihan PIHK

11. Surat pernyataan waiting list

12. Membayar Uang Muka (down payment) sebesar 4.000 dolar AS untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bersyukur Bisa Menjalankan Haji Furoda, Ini Rincian Biaya dan Apa Saja Kekurangannya?

Cara Daftar Haji Plus

1. Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel haji resmi sesuai dengan biaya yang ditetapkan

2. Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut ke Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji plus

3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel

4. Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan darimasing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitarempat sampai enam bulan

Lantas, berapa sebenarnya biaya haji plus resmi dari Kemenag? Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 termasuk antara lain biaya haji plus (onh plus) dan regular merupakan kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta Pada 27 November 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Baca Juga: Biaya Haji Plus Sekarang Berapa? Cek Syarat dan Setoran Awal Agar Masuk Waiting List ONH Plus

Biaya Haji Plus

Untuk biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar 8.000 dolar AS atau Rp 127,9 juta (kurs 1 dolar AS = Rp 15.990,45).

Adapun perkiraan untuk biaya haji plus bagi 2 orang calon jemaah adalah sebesar Rp 255.847.200. Jadi, berminat untuk mendaftar haji plus?

Itulah informasi mengenai berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Editor: Lucky ML

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah