PR JABAR - Program Haji Plus kini menjadi alternatif bagi calo jemaah agar bisa segera beribadah tanah suci Mekkah. Dengan masa tunggu yang lebih singkat dibanding haji reguler. lalu berapa biaya jaji plus?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan mandat penyelenggaraan haji plus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Haji Plus atau biaya disebut dengan ONH plus selain menawarkan waktu tunggu yang lebih cepat, juga menyediakan fasilitas lebih lengkap dan dengan kenyaman yang lebih baik kepada calon jemaah, sehingga dikenakan biaya yang lebih tinggi.
Baca Juga: Rekomendasi 2 Cara Daftar Haji Reguler. Cek Syarat Pendaftaran dan Jumlah Setoran Awal 2024
Baca Juga: Tanggal Berapa Lebaran Haji 2024? Cek Amalan Apa Saja Selama Bulan Dzulhijah
Syarat Daftar Haji Plus
Mengutip dari portal informasi Indonesia, beberapa syarat perlu dipenuhi oleh calon jemaah haji ONH plus untuk masuk dalam waiting list. Syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran.
2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;
3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;
4. Fotokopi KTP;