Adapun perkiraan untuk biaya haji plus bagi 2 orang calon jemaah adalah sebesar Rp255.847.200.
Terdapat juga travel resmi PIHK dengan biaya haji plus diatas USD10.000 dimana calon jemaah akan menerima fasilitas dan kemudahan yang lebih baik lagi selama pelaksanaan ibadah Haji.
Daftar PIHK Resmi Kemenag
Kemenag memberikan fasilitas bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai haji plus melalui PIHK. Untuk travel haji aktid dan terdaftar dapat mengunjungi situs simpu kemenag go id melalui HP maupun PC.***