Pemerintah Arab Saudi sudah mengatur penggunaan visa umrah yang hanya berlaku tiga bulan sejak selesainya tanggal penerbitan. Namun, bertepatan dengan musim haji, visa umrah hanya dapat digunakan hingga waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bersyukur Bisa Menjalankan Haji Furoda, Ini Rincian Biaya dan Apa Saja Kekurangannya?
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi jamaah haji yang menggunakan visa umroh untuk melaksanakan ibadah haji.***