PR JABAR - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah bertemu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, 30 April lalu mengatakan pihaknya akan mempercepat keberangkatan jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi.
Izin masuk jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi bisa dilakukan setelah Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, tepatnya mulai 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah atau 21 Juni 2024.
Keputusan tersebut diberlakukan untuk memanfaatkan pesawat-pesawat kosong yang kembali ke Arab Saudi usai memulangkan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Jumat 31 Mei 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan pengembalian uang (refund) dari ongkos penerbangan, jika Pemerintah Arab Saudi benar-benar mempercepat izin masuk jemaah umrah asal Indonesia dengan memanfaatkan pesawat pengantar pemulangan jemaah haji.
Pasalnya jemaah haji sudah membayar ongkos pesawat pulang-pergi saat pemberangkatan maupun pemulangan.
“Ketika pesawat Garuda Indonesia misalnya memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi, itu bukan hanya ongkos berangkat yang dibayar jemaah," ungkap Wisnu.
"Ongkos pesawat yang kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong pun juga dibayar oleh jemaah. Begitu pula pesawat Saudi Airlines ketika mengantarkan kepulangan jemaah haji ke Indonesia, itu kembalinya ke Arab Saudi juga dibiayai oleh jemaah, meskipun kosong,” jelas Wisnu kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.