KPK, kata dia, akan mengevaluasi pemanfaatan aset tersebut oleh Pemkab Indramayu yang bisa berkonsekuensi.
Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mewakili Bupati Nina Agustina memastikan pihaknya akan mengolah dengan baik aset dari KPK yang kini telah menajdi barang milik daerah (BMD), termasuk memperbaiki aset yang sudah rusak agar dapat dimanfaatkan.
Menurut Aep, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung dengan menggandeng tim BPN Indramayu.
Sayang, baik KPK maupun Pemkab Indramayu tidak buka suara, aset-aset hasil rampasan itu milik terpidana korupsi atas nama siapa. ***