- Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya serta fotokopi surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang (khusus bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial)
- Fotokopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi rapor semester 1-5 SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal (khusus calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur)
- Fotokopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratkan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB.
- Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024.
Demikian Informasi seputar link PPDB Jatim 2024, Prapendtaran dan Pengambilan PIN.***