Ia menuturkan bahwa program Tapera bertujuan untuk merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.***