Ini Alasan Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel

- 8 Juni 2024, 21:50 WIB
Ilustrasi sidang kasus korupsi dana bantuan hibah Covid 19 Purwakarta
Ilustrasi sidang kasus korupsi dana bantuan hibah Covid 19 Purwakarta /Pixabay/3D Animation Production Company

PR Jabar - Arianto, terdakwa kasus alat kesehatan yang diduga fiktif akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun keputusan ini dilakukan, mengingat Arianto yang merupakan direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) dinilai oleh jaksa telah memiliki itikad baik dalam membayar kesepakatan dana transaksi kerjasama alat kesehatan dalam beberapa tahap, setelah sebelumnya menerima dana sebesar Rp.39.850.000.000 dari pihak korban yakni Irhami.

Sebagai informasi, total nominal yang telah dibayarkan oleh PT MDA melalui Rizal Rahman sebanyak 16 kali pembayaran sehingga berjumlah Rp.28.350.000.000 kepada Irhami, dan hal ini diperkuat oleh bukti transaksi yang dimiliki oleh PT MDA, itu artinya sisa transaksi kerjasama kedua belah pihak tersisa Rp.11.500.000.000.

Baca Juga: Diusung NasDem Maju di Pilgub Jabar, Ilham Habibie Ungkap Alasannya Ingin Jadi Gubernur

Sementara itu, dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh Rizal Rahman dan PT. MDA, Irhami kerap menerima fee Rp.400 juta dalam setiap transaksi pembayaran.

Dimana hal ini juga diakui oleh Pihak Irhami, yakni M Khaerudin yang juga  menerima fee dalam setiap pembayaran di dalam persidangan hingga sebesar Rp.2.8 miliar rupiah.

Atas itikad baik yang dimiliki oleh Arianto, jaksa kemudian menilai bahwa upaya pembayaran atas transaksi kerjasama dari kedua belah pihak telah dijalankan dengan baik oleh Arianto.

Baca Juga: Garuda Muda Tumbang 1-4 dari Jepang di Toulon Cup 2024: Perjuangan Belum Usai

"Menuntut, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan " tegas Jaksa, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (28/4/2024) lalu.

Dari pantauan wartawan, dalam beberapa persidangan, baik pihak kejaksaan dan pihak kepolisian juga masih belum memberikan data audit pembayaran dari pihak PT.MDA kepada pihak Irhami. Tak hanya itu, bukti transaksi kerjasama juga belum diberikan oleh pihak Irhami, sehingga banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah