Orang yang berkurban dalam hukum ini bahkan disebut haram untuk memakan daging kurbannya sebab nadzar. Oleh karena itu, orang yang berkurban ini wajib menyedekahkan seluruh daging kurban termasuk tanduk dan kuku hewan kepada orang lain.
Jika mereka memakan sebagian daging dari hewan yang dikurbankannya ini, wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Karenanya dapat disimpulkan, orang yang berkurban boleh mengonsumsi daging kurbannya, selama ia tidak sedang dalam nadzar dalam melakukan ibadah tersebut.***