PR JABAR - Di Hari Idul Adha, banyak umat Islam yang melaksanakan Ibadah Kurban. Melaksanakan kurban tersebut merupakan salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Hewan yang menjadi kurban biasanya Sapi, kambing atau domba. Daging hewan tersebut selanjutnya dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Namun sebagian masyarakat terutama yang berkurban masih bingung, apakah orang berkurban bisa memakan daging hewan kurbannya atau tidak. Untuk itu dalam artikel ini akan dijelaskan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Penjualan Honda Brio Melonjak 20 Persen, Menjadi Model Terlaris Honda di Bulan Mei 2024
Mungkin masih banyak yang beranggapan, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan daging kurban miliknya. Ada yang beranggakan orang yang berkurban harus iklan menberikan semua daging kepada yang membutuhkan.
Hukum Orang yang Berkurban Makan Daging Kurban
Namun benarkah anggapan tersebut? Dikutip dari Kemenag Bali, berikut hukum dari para ulama terkait boleh tidaknya orang berkurban memakan daging kurban.
Jika melihat hukum qurban sunnah atau tathawwu', orang yang berkurban dinyatakan boleh memakan daging kurbannya. Sebab, melihat Rasulullah SAW pernah memakan daging kurbannya. Karenanya orang yang berkurban tersebut dianjurkan untuk menyantap sebagian daging yang dikurbankannya.
Disebutkan bahwa Rasulullah Saw saat Idul Adha tidak makan sesuatu apapun hingga pulang salat Ied. Ketika sampai di rumah, ia menyantap hati dari hewan kurbannya.
Perincian kedua dilihat dari hukum kurban nadzar. Di mana disebutkan orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.