Cara Mudah Memperpanjang Paspor Online? Begini Langkah-langkahnya

- 21 Juni 2024, 19:14 WIB
Ilustrasi cara perpanjangan paspor online./ANTARA/Pexels/nappy/
Ilustrasi cara perpanjangan paspor online./ANTARA/Pexels/nappy/ /

PR JABAR - Ketika paspor habis tentunya kita harus segera memperpanjangnya. Apalagi jika kita ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki.

Seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP), paspor menjadi tanda pengenal saat berada di negara lain. Karenanya ketika ke luar negeri kita harus membawanya.

Lantas bagaimana jika Paspor kita habis? Bagaimana cara memperpanjang Paspor Online? dalam artikel ini akan dijelaskan langkah termasuk syaratnya.

Baca Juga: Bolehkah di Liga 1 2024/2024 Suporter Datang saat Tandang? Begini Keputusan PSSI

Seperti diketahui, paspor terbaru memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku efektif sejak Rabu, 12 Oktober 2022.

Sementara Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor tersebut habis. Bagaimana cara memperpanjangnya?

Untuk perpanjangan paspor, pendaftaran kini sudah bisa dilakukan secara online. Namun saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, kita tetap mesti datang ke kantor imigrasi saat daftar perpanjangan paspor online.

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online

Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online seperti dilansir Traveloka:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Unduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun dan daftarkan diri

Saat membuat akun, Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah. Pastikan nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.

3. Pilih kantor imigrasi

Setelah membuat akun, pilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili saat ini.

4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Isi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan dan cek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai jam kedatangan dan klik Lanjut.

5. Simpan bukti pendaftaran

Jika berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, kita akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.

6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal serta bawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa membawa juga paspor lama Anda. Saat ke kantor Imigrasi, pakai pakaian rapi berkerah, serta tidak memakai baju berwarna putih.

7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas

Tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan kita akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.

8. Tunggu hingga Anda dipanggil

Kita akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses selesai, kita akan mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.

9. Ambil paspor baru

Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, kita tinggal menunggu paspor jadi. Proses pembuatan paspor tersebut 3-4 hari kerja setelah pembayaran.

Ambillah paspor di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.

Itulah proses perpanjangan paspor secara online. Semoga bermanfaat.***

Editor: D Setiawan

Sumber: Traveloka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah