Selain di layanan SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta Kota Bandung.
Selain itu, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di MPP Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung.
BERIKUT SYARAT PERPANJANG SIM A dan C:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai