Hak Jawab Dedin Suryadin Atas Pemberitaan 234SC Kota Bandung Geram Organisasinya Disudutkan Soal Pengeroyokan

- 11 Maret 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan /Dok: Antara/

PR Jabar - Dedin Suryadin memberikan hak jawab terkait berita berjudul ‘234SC Kota Bandung Geram Organisasinya Disudutkan melakukan Pengeroyokan’, juga sekaligus menjawab somasi terbuka dari Law Office Sonij, S.H. & Partner tertanggal 8 Maret 2024, berupa foto Surat Somasi yang dikirim melalui Direct Massangger (DM) dari akun Lendeng N D’Gank ke akun Instagram justiceforiki @inisecdnyacccc, dan sejumlah link berita.

Berikut hak jawab Dedin Suryadin selengkapnya: TANGGAPAN TERHADAP SOMASI DAN ARTIKEL/PEMBERITAAN MEDIA ELEKTRONIK Perkenalkan Saya Dedin Suryadin kakak kandung dari Sdr Rizki Nur Fauzi (Korban) sekaligus merupakan Pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1228/XII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 Desember 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang ditangani Unit II Jatanras Polrestabes Bandung. Menanggapi Somasi tertanggal 07 Maret 2024 berbentuk file pdf yang dikirim melalui chat (pesan) Whats App, Somasi Terbuka dari Law Office Sonij, S.H. & Partner tertanggal 08 Maret 2024 berupa foto Surat Somasi yang di kirim melalui Direct Massangger (DM) dari akun Lendeng N D’Gank ke akun Instagram justiceforiki @inisecdnyacccc maupun terhadap artikel/pemberitaan media elektronik di bawah ini:

https://jabar.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-3657815525/234sc-kota-bandung- geram-organisasinya-disudutkan-melakukan-pengeroyokan

https://jabar.pikiran-rakvat.com/bandung-raya/pr-3657814277/difitnah-menculik komunitas-lendeng-n-gank-lakukan-somasi?page=all

Adapun tanggapan Pelapor, sebagai berikut: Pada Posting-an akun instagram justiceforiki @inisecdnyacccc, TIDAK PERNAH menyebut, memuat atau menuduh Organisasi Kemasyarakatan tertentu atau Komunitas tertentu. Silahkan Para Nara Sumber yang termuat dalam artikel/pemberitaan media elektronik tersebut di atas, membaca dan meneliti posting-an akun instagram justiceforiki @inisecdnyacccc tersebut, apakah ada postingan menyebut, memuat, menuduh Organisasi Kemasyarakatan tertentu atau Komunitas tertentu?

Postingan justiceforiki @inisecdnyacccc merupakan seruan kemanusian atas Perlindungan Hukum dan Keadilan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1228/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 Desember 2023 yang di rasa slow respon (lambat), kurang tanggap, sehingga diduga dapat memberi ruang atau kesempatan kepada orang-orang yang diduga pelaku penculikan atau penganiayaan untuk menghilangkan barang bukti, mengaburkan, menyulitkan proses penyelidikan bahkan memberikan kesempatan untuk kabur yang kemudian telah di respon Pejabat Polda Jabar maupun oleh Humas Polda Jabar.

Baca Juga: Ekspresi PKD Dawuan, Majalengka Pertama Kali Mancing Langsung Dapat Ikan Banyak

Rizki Nur Fauzi (Korban Penculikan dan Penganiayaan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1228/XII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 Desember 2023 atas nama Pelapor yang ditangani Unit II Jatanras Polrestabes Bandung. TIDAK ADA HUBUNGAN dengan perkara pencabulan yang ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung sebagaimana keterangan Para Nara Sumber termuat pada artikel/pemberitaan media eletronik tersebut di atas;

Terhadap Surat Somasi tertanggal 07 Maret 2024 maupun Somasi Terbuka dari Law Office Sonij, S.H. & Partner tertanggal 08 Maret 2024 tersebut, Para Kuasa Hukum nya tidak menyertakan (melampirkan) Copy Surat Kuasa atau Surat Keputusan dari Organisasi atau Komunitas pihak yang bersangkutan selaku klien-nya, sehingga diragukan keabsahan-nya; Pelapor merasa Surat Somasi tersebut merupakan intimidasi yang disertai narasi yang menyesatkan dan tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakta sebenarnya.

Oleh karenanya Pelapor, Saksi-Saksi dan Saksi Korban akan mengajukan Permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Bahwa Surat tertanggal 1 Maret 2024 (Surat Rahasia) terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1228/XII/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 Desember 2023 yang ditujukan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung, sebelumnya dalam format pdf telah ditembuskan kepada Pejabat Polda Jabar selaku Atasan Penyidik pada tanggal 4 Maret 2024, sedangkan hard print diserahkan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung pada tanggal 5 Maret 2024 sesuai Tanda Terima dari SIUM Polrestabes Bandung, Surat Rahasia tersebut memuat kronologi kejadian, bukti-bukti foto orang-orang yang diduga para pelaku penculikan dan atau penganiayaan maupun saksi saksi yang diajukan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung selaku Atasan Penyidik sebagai Petunjuk agar memudahkan Penyidik dalam proses penyelidikan termasuk keluhan Pelapor dalam saluran yang benar.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah