Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," ujarnya usai sidang.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Baca Juga: KLIK Link PPDB Kota Bandung 2024, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftaran untuk Masuk Sekolah Terbaik
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.***