PR JABAR - Afrika Selatan mengajukan kasus pada Jumat, 29 Desember 2023 ke Mahkamah Keadilan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICC) yang menuduh Israel melakukan genosida dalam pendudukannya di Gaza.
Menurut pengajuan hari Jumat, pemerintah Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel sebagai "genosida" dan dilakukan dengan maksud untuk "menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas."
Pengajuan tersebut juga mengatakan bahwa tindakan Israel melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, lapor UPI.com, 29 Desember 2023.
"Israel, khususnya sejak [7 Oktober], telah gagal mencegah genosida dan gagal mengadili penghasutan langsung dan terbuka terhadap genosida," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dalam pengajuannya, Afrika Selatan meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk "melindungi dari kerusakan lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di bawah Konvensi Genosida," dan untuk "memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di bawah Konvensi Genosida."
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, memposting di X bahwa Israel "menolak dengan jijik fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dalam permohonannya ke Mahkamah Internasional."
Haiat mengatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar faktual dan hukum, dan "Afrika Selatan bekerja sama dengan organisasi teroris yang menyerukan penghancuran Israel."