PR JABAR - Mahkamah Agung Korea Selatan dikabarkan telah menyelesaikan hukuman 1 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun, untuk Kim Sang Kyo, pelapor 'Burning Sun' pertama.
Pada 24 November 2018, Kim Sang Kyo mengunjungi tempat malam 'Burning Sun'. Malam itu, dia dipukuli oleh beberapa penjaga keamanan di klub. Ketika polisi tiba di tempat kejadian, Kim Sang Kyo mengklaim bahwa dia telah mencoba melindungi seorang wanita yang diseret bertentangan dengan keinginannya, dan dibawa keluar oleh keamanan untuk itu.
Namun, pihak klub menuduh Kim Sang Kyo melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa wanita, dan Kim Sang Kyo akhirnya dianggap sebagai tersangka.
Baca Juga: Imbas dari Film Dokumenter Burning Sun, Instagram HyunA Dibanjiri Hujatan, Singgung Yong Jun Hyung
Investigasi polisi menemukan bahwa 4 individu wanita telah mengaku dilecehkan secara seksual oleh Kim Sang Kyo, dengan 3 dari mereka menyatakan bahwa Kim telah melecehkan mereka.
Akhirnya, Kim diteruskan ke penuntutan atas tuduhan termasuk pelecehan di depan umum, campur tangan bisnis, dan pencemaran nama baik.
Putusan pengadilan awal menemukan Kim bersalah atas pelecehan dan gangguan bisnis, dan menghukumnya 1 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun, ditambah 40 jam kursus pencegahan kekerasan seksual dan 80 jam pelayanan masyarakat.
Pengadilan menemukan klaim Kim bahwa dia telah mencoba untuk "melindungi seorang wanita dari pelecehan" sebagai palsu. Kim pun mengajukan banding atas kasus ini segera setelah keputusan awal, tetapi pengadilan sekali lagi memutuskan melawan Kim.