Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Marak, Pemprov Jabar Terjunkan 5000 Pemeriksa Hewan

3 Juni 2024, 19:38 WIB
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Marak, Pemprov Jabar Terjunkan 5000 Pemeriksa Hewan /ANTARA/


PR JABAR - Menjelang perayaan Idul Adha, pedagang hewan kurban mulai menjamur di setiap sudut kota di Jawa Barat (Jabar). Mulai dari hewan kurban jenis kambing (domba) hingga sapi-sapi tampak dijajakan di titik-titik tertentu.

Guna memastikan kesehatan hewan-hewan kurban tersebut, Pemprov Jabar mulai menurunkan ribuan orang pemeriksa hewan kurban. Mereka dilepas Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin pada Senin 3 Juni 2024.

Jumlah tenaga pemeriksa hewan kurban tersebut tidak tanggung-tanggung. Di mana sebanyak 5.000 orang yang tergabung pada tim pemeriksa hewan kurban diterjunkan ke 27 kota/kabupaten se-Jabar.

Baca Juga: Gedung Atap Lama UNMA Terbakar, Rektor UNMA Majalengka Buka Suara

Berlangsung di Balai Kota Bogor, Bey menyebutkan, tim pemeriksa hewan kurban ini terdiri atas 1.300 petugas dari Pemprov Jabar, dan kota/kabupaten, serta 4.000 orang yaitu mahasiswa, dokter hewan, dan akademisi.

Dalam melaksanakan tugasnya nanti, lanjut Bey, ribuan petugas ini tak hanya memeriksa kesehatan hewan kurban, tetapi juga akan memberikan edukasi terkait kesehatan hewan kurban kepada pembeli dan penjual.

Terutama mengenai keharusan hewan kurban yang dijual
harus memiliki kriteria aman, sehat, utuh dan juga halal (ASUH).

Baca Juga: Rendiana Awangga: DPP Partai Nasdem Berikan Rekomendasi Untuk HM Farhan Untuk Pilwalkot Bandung 2024

“Ini upaya untuk menghindarkan dari penyakit itu. Sampai sekarang kan tidak ada penyebaran, tapi kan dikontrol di lapangan. Itu mohon tadi, pedagang juga proaktif untuk mendapatkan sertifikat (kesehatan hewan),” kata Bey.

Bey menegaskan, edukasi ini harus dilakukan di dua sisi. Baik masyarakat atau pembeli mereka harus tahu apa yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban.

Sebaliknya, para pedagang pun mereka harus tahu hak dari pembeli mendapatkan hewan kurban yang benar-benar sehat.

Baca Juga: Sinetron Naik Ranjang Episode 1 Senin 3 Juni 2024: Gino Kaget Temukan Hani di Saat akan Meminang Tyas

Dikatakannya, para pedagang pun, harus diingatkan bahwa hewan kurban yang mereka jual mesti memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Serta melakukan pemeriksaan secara fisik, memastikan usia hewan kurban, dan sebagainya.

“Pedagang harus diberi pengertian bahwa, hewannya harus sehat, dan bagaimana masyarakat harus tahu, bahwa ada sertifikat yang dikeluarkan secara gratis,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jabar, Arifin Soedjayana menjelaskan, tim pemeriksa hewan ini akan memastikan kondisi kesehatan hewan kurban.

Baca Juga: Pemain Profesional Keroyok Wasit Liga Tarkam, Aparat Kepolisian Langsung Beraksi

Termasuk hewan kurban yang datang dari luar Jawa Barat, harus memiliki SKKH.

“Mereka akan mobile. Tapi juga kita melalui media sosial Instagram, aplikasi Sapawarga di Jawa Barat juga menjadi media untuk masyarakat bertanya atau menyampaikan keluhan terkait hewan kurban,” jelasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler