Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap 8 Pelaku Satu Diantaranya TO

20 Juni 2024, 21:40 WIB
Sat Reskrim Polres Majalengka Gelar Press Release di Mapolres/PR JABAR /

PR JABAR- Sat Reskrim Polres Majalengka menggelar Operasi Libas Lodaya tahun 2024 yang dilaksanakan selama 10 hari. Terhitung mulai tanggal 6 juni sampai dengan tanggal 15 Juni tahun 2024.

Selama Operasi Libas Lodaya 2024. Dari 8 tersangka yang telah berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan pelaku Target Operasi (TO). 

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengungkapkan, kepolisian telah berhasil menangkap 8 orang tersangka dan satu orang diantaranya merupakan Target Operasi (TO). 

Baca Juga: Polres Majalengka Ciduk Pelaku Spesialis Curanmor Beroperasi di Tiga Lokasi Kabupaten

"Kami telah menangkap 8 orang tersangka, satu orang diantaranya merupakan TO dan 7 orang pelaku lainnya bukan (Non) TO, " kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat press release di Mapolres, Kamis 20 Juni 2024.

Indra menyebutkan, ke 8 para tersangka tersebut terdiri dari, dua orang tersangka merupakan pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas), kemudian lima orang tersangka (curat) yaitu melakukan pencurian tihang kabel jaringan internet dan satu orang lagi mencuri kotak amal di salah satu masjid di Majalengka. 

Adapun identitas dari para tersangka yang pertama berinisial ZHT, RTA, AS, RR, RBE, AW, MF dan ANT. 

Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Kapolres Majalengka: 5008 orang Terselamatkan

Indra menjelaskan ada beberapa modus yang dilakukan ke 8 pelaku yakni, pencurian dengan tindak kekerasan, tihang kabel jaringan internet dan mencuri kotak amal. 

Insiden bermula pada saat korban sedang mengantar temannya, kemudian ada beberapa orang menggunakan sepeda motor. Karena takut kemudian korban memutar arah dan ada salah satu pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motornya tanpa basa basi pelaku akhirnya mendorong korban hingga terjatuh di sawah. 

"Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban , " kata Indra. 

Baca Juga: SATNARKOBA Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkotika Pada Triwulan I Tahun 2024

Lalu ia mengatakan, bahwa pelaku yang membongkar tihang kabel jaringan internet disepanjang pinggir jalan raya itu dengan cara mengali dan merusak tembok cor beton tersebut. 

Kemudian curat lainnya pelaku mencokel kotak amal dengan menggunakan gunting dan mengambil uang didalam kotak amal tersebut. 

Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti seperti, tihang internet tiga batang, satu buah sepeda motor, dus handphone merk ovo, sepeda motor merk Jupiter MX dan satu unit mobil merk Kayla.

Baca Juga: Puluhan Perwira Tinggi Polres Majalengka Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Majalengka

"Dengan hasil operasi yang memuaskan ini, kita harapkan semua masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari, " tandasnya

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler