27 WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung mendapat remisi, ini harapan Kalapas

- 25 Desember 2023, 14:38 WIB
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Ibu Tri Winarsih memimpin langsung acara pemberian remisi Natal
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Ibu Tri Winarsih memimpin langsung acara pemberian remisi Natal /caca/PR JABAR

PR JABAR- Sebanyak 27 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, di Aula Lapas, Senin, 25/12/ 2023.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Ibu Tri Winarsih memimpin langsung acara tersebut sekaligus  dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kalapas Tri Winarsih mengatakan, bahwa Pemberian remisi ini tidak semata-mata diberikan, tentunya ada proses berdasarkan kriteria administratif, namun juga mempertimbangkan syarat substantif yang mencakup berkelakuan baik, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kata Tri Winarsih.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Ibu Tri Winarsih bersama jajarannya dan WBP
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Ibu Tri Winarsih bersama jajarannya dan WBP
Dalam isi sambutan Menkumham yang dibacakan Tri Winarsih menyampaikan , bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dangan baik dan terukur, ujar Menkumham.

Menkumham juga menyampaikan ucapan Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,demikian Menteri Hukum dan Ham RI, Yasona Laoli menutup sambutannya.
      
Tri Winarsih menambahkan, adapun rincian sebagai berikut :
-Besaran remisi 15 Hari sebanyak  2 orang.
-Besaran remisi 1 Bulan sebanyak 13 orang
-Besaran remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 7 orang
-Besaran remisi 2 Bulan sebanyak 5 orang.
      
Lebih lanjut Tri Winarsih mengatakan, Pentingnya momen ini adalah bentuk pengakuan terhadap perubahan positif yang telah dicapai oleh Warga Binaan selama masa hukuman mereka.

Selain itu, Acara ini tidak hanya merupakan peringatan hari besar keagamaan, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi mereka yang berusaha mereformasi diri, tuturnya***

Editor: Caca Cariwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah