Ini Capaian Kerja Kantor Imigrasi Bandung Tahun 2023, Kakanim sebut WNA asal Malaysia kerap buat pelanggaran

- 29 Desember 2023, 21:21 WIB
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Agung Pramono bersama para Kasie saat diwawancarai awak media terkait capaian kerja tahun 2023
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Agung Pramono bersama para Kasie saat diwawancarai awak media terkait capaian kerja tahun 2023 /caca/PR JABAR

Lebih lanjut Agung Pramono menjelaskan, terkait dengan pemberian izin tinggal Imigrasi Bandung sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan izin tinggal terhadap warga negara asing tinggal itu yang pertama adalah izin tinggal terbatas (ITAS ) sebanyak 4.082 orang asing dengan kegiatan terbanyak ataupun tujuan kegiatan adalah tenaga kerja asing.

Adapun pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 237 orang dengan kegiatan terbanyak adalah kegiatan kunjungan keluarga dan wisata.

Sedangkan izin tinggal tetap ( ITAP) sebanyak 1068 orang, dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh penyatuan keluarga artinya adanya perkawinan campuran.

Terkait dengan pemegang izin tinggal terbanyak di wilayah kerja Imigrasi Bandung adalah kewarganegaraan Tiongkok, warga negara Korea Selatan, dan warga negara India.

Agung mengatakan, dalam bidang penegakan hukum memiliki seksi intelijen dan penindakan. Adapun sepanjang tahun 2023, telah memberikan tindakan keimigrasian kepada WNA yang melakukan pelanggaran, jelasnya

Dari data statistik tersebut kami telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa penanggalan WNA 34 orang WNA.

Kemudian pendeteksian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran sementara kita lakukan pemeriksaan sambil menunggu proses deportasi pada tahun 2023 sebanyak 17 orang. Dan pengusiran WNA secara paksa ke negaranya 38 orang

Menurutnya, WNA yang kerap melakukan pelanggaran yaitu didominasi warga negara Malaysia , Tiongkok, Vietnam Yordania dan Turki itu adalah 5 besar warga negara asing yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas 1 TP Bandung.

Sementara data penolakan permohonan paspor sebanyak 571 permohonan, dan yang ditangguhkan sebanyak 29 permohonan paspor di sepanjang tahun 2023. Ini kami lakukan karena untuk mencegah warga negara Indonesia yang memang terindikasi akan melakukan pekerjaan secara non prosedural di luar negeri, sehingga kami upayakan pencegahan

Para pemohon paspor saat di ruang tunggu layanan Kanim bandung
Para pemohon paspor saat di ruang tunggu layanan Kanim bandung
Adapun mengenai inovasi kami Kantor Imigrasi Bandung pada prinsipnya adalah selalu berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. oleh karena itu kami selalu melahirkan inovasi-inovasi yang mungkin bisa menjadi sebuah pemecahan permasalahan yang ada di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, paparnya

Halaman:

Editor: Caca Cariwan

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah