PR Jabar - Polda Jabar akan memerangi penggunaan knalpot brong jelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024.
Upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktiur dan masif, dimana Polda Jabar dan jajaran akan menggelar razia massal penertiban knalpit brong dari tanggal 10 sampai 20 Januari 2024, agar tidak ada lagi pengendara yang membuat kegaduhan.
Termasuk pada saat kampanye terbuka, jangan ada lagi masyarakat yang memakai kendaraan berknalpot brong, sehingga tidak ada yang saling terprovokasi atau memprovokasi.
Baca Juga: Mobil Listrik Sodium-ion Pertama di Dunia Telah Diproduksi, Apa Bedanya dengan EV Saat Ini?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu dan mamancing emosi antar pengguna jalan maupun warga setempat.
Dalam hal ini, Dit Lantas Polda Jabar bersama unsur penegakan hukum lainnya akan melaksanakan program KRYD yang di fokuskan untuk merazia knalpot brong bagi para pengendara R2 maupun R4 khususnya di wilayah hukum Polda Jabar.
"Akan ada pasal yang ditetapkan sebagai sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jabar akan tetap berjalan kondusif." ujar Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu 10 Januari 2024.
"Knalpot brong menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus target utama Polda Jabar." kata Ibrahim Tompo.