PR JABAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan ribuan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis obat terlarang ini usai Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan dari tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP
Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya.
Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik usai petugas menemukan barang bukti berupa 1.328 butir obat jenis tramadol serta hexymer.
Berdasarkan interogasi awal polisi, pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut karena dinilai tidak memiliki saingan jualan obat itu, khususnya di pusat kota Subang.
Dari penjualan tersebut, kata Heri, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga: Saldo DANA Bisa Bertambah Hanya dengan Main 5 Games Ini, Tanpa Harus Ribet
"Keterangan tersangka, karena melihat tidak ada kelihatan yang jualan, maka tersangka coba-coba jualan. Setelah terasa lumayan hasilnya makin tertarik apa lagi hasilnya lumayan. Penghasilannya bisa Rp 4 juta dalam sebulan," katanya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bernama Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).