PR JABAR- Satreskrim Polres Majalengka, mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang hutang dalam waktu 36 jam.
Kasus ini diawali adanya seorang laki-laki yang ditemukan tewas tengkurap di halaman depan SDN II Simpereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa itu akhirnya polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui korban FN (34) warga Jalan Raya Barat, Cikempar, Kadipaten, Majalengka yang berprofesi sebagai penagih utang.
Baca Juga: Puluhan Perwira Tinggi Polres Majalengka Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, dalam kurun waktu 36 jam polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang hutang dilakukan oleh korban tersebut.
Menurut Indra, kejadian korban ditemukannya pada hari Minggu tanggal (28/1) pukul 5.45 WIB pagi oleh salah seorang saksi.
“Saksi itu berinisial M. Namun, korban telah ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi badan tengkurap persis di halaman depan SD itu,” ucapnya.
“Alhamdulillah kami Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 36 jam,” ujar dia menambahkan.