Giliran Bawaslu Indramayu Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS, Begini Tanggapan KPU

- 17 Februari 2024, 19:04 WIB
Giliran Bawaslu Indramayu Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS, Begini Tanggapan KPU
Giliran Bawaslu Indramayu Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS, Begini Tanggapan KPU /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR - Bawaslu Indramayu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS yang bermasalah. Terkait hal ini, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Indramayu, menyatakan sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengatakan, sebelumnya untuk PSU tersebut, sudah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Baca Juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga, Hasilnya Berbeda Jauh dari Quick Count?

"Adapun ke 3 TPS yang melakukan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI," paparnya Sabtu 17 Februari 2024.

Kemudian TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.

Adapun dari ke 3 TPS tersebut mempunyai masalah yang berbeda-beda. Misalnya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.

Baca Juga: Oknum Sekuriti Perumahan Nekat Bobol Minimarket, Terungkap Aksinya bak Spiderman Panjat Dinding

Sedangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPT dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah