Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 di Gorontalo: Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Lima Waktu
Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkas Kapolres.***