Para Pelaku Curas Hingga Meninggalnya Pemilik BRI Link di Indramayu, Akhirnya Diringkus Polisi

- 11 Maret 2024, 22:35 WIB
Para Pelaku Curas Hingga Meninggalnya Pemilik BRI Link di Indramayu, Akhirnya Diringkus Polisi
Para Pelaku Curas Hingga Meninggalnya Pemilik BRI Link di Indramayu, Akhirnya Diringkus Polisi /Andik pikiran rakyat jabar/

Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 di Gorontalo: Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Lima Waktu

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah