PR JABAR- Larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, masih saja tak digubris. Karenanya, mereka yang tetap membandel ditindak tegas petugas untuk kemudian digelandang ke Mapolres Indramayu.
Petugas mengamankan pemilik dan juga pekerja hiburan yang kepergok beroperasi. Seperti pada Sabtu malam, 16 Maret 2024.
Larangan beroperasi selama Ramadan, berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu. Isinya melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, patroli yang digelar merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan.
Kapolres mengatakan, patroli yang juga melibatkan jajaran Polsek, dimulai pukul 10. 00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
"Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan KRYD dengan cara patroli strong point dan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicurigai," ujar Kapolres.
Disebutkan Kapolres, sasaran patroli KRYD Skala Besar fokus pada pengecekan tempat hiburan malam.