Ramadan Nekat Buka dan Sediakan Miras, Pemilik dan Pekerja Tempat Hiburan Malam di Indramayu Diamankan Polisi

- 17 Maret 2024, 19:46 WIB
Nekat Tetap Buka dan Sediakan Miras, Pemilik dan Pekerja Tempat Hiburan Malam di Indramayu Diamankan Polisi
Nekat Tetap Buka dan Sediakan Miras, Pemilik dan Pekerja Tempat Hiburan Malam di Indramayu Diamankan Polisi /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR- Larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, masih saja tak digubris. Karenanya, mereka yang tetap membandel ditindak tegas petugas untuk kemudian digelandang ke Mapolres Indramayu.

Petugas mengamankan pemilik dan juga pekerja hiburan yang kepergok beroperasi. Seperti pada Sabtu malam, 16 Maret 2024.

Larangan beroperasi selama Ramadan, berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu. Isinya melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Baca Juga: LIVE Streaming Yonex All England Open 2024 Final Fajar/Rian: Nonton Gratis di iNews, SPOTV, Vision Plus

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, patroli yang digelar merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan.

Kapolres mengatakan, patroli yang juga melibatkan jajaran Polsek, dimulai pukul 10. 00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan KRYD dengan cara patroli strong point dan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicurigai," ujar Kapolres.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Uang Bisa Dikonversi Jadi Saldo DANA Gratis Langsung Cair Bukan Dari Pemerintah

Disebutkan Kapolres, sasaran patroli KRYD Skala Besar fokus pada pengecekan tempat hiburan malam.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah