Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Saya Akan...

- 20 Maret 2024, 19:11 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Saya Akan...
Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Saya Akan... /Andik pikiran rakyat jabar/


PR JABAR - Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaitun, Panji Gumilang, memasuki pembacaan vonis tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa barat, Rabu 20 Maret 2024.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Baca Juga: Tertawan Hati Eps 57 Rabu 20 Maret 2024: Alya Meregang Nyawa, Kejahatan Keluarga Mario Berporos pada Bu Rina

Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari JPU.

"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar dia.

Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang.

Baca Juga: Ketua Gerak 2024 Pertanyakan Gratifikasi Kepada Kejati Jabar yang Disangkakan INA Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," sambungnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah