PR JABAR- Empat tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah berhasil diamankan Polisi.
Komplotan tersangka ditangkap Polisi di Pantai Tanjakan Blok Balaidewa Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Jumat 22 Maret 2024.
Mereka adalah WL(46) warga Krangkeng sebagai pemilik tempat sekaligus penanggung jawab penyalahgunaan LPG. DO (43) warga Krangkeng sebagai seorang penyuplai Gas LPG. HR (25) warga Kabupaten Sumedang berperan sebagai supir dan IR (25) warga kabupaten Garut berperan sebagai kernet.
Baca Juga: Sisa Diguyur Hujan, Kota Indramayu Dikepung Genangan Air, Tim I-Ceta Bergerak, Apa Itu?
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tim dari Baintelkam Polri melaksanakan tugas kepolisian menerima informasi dari tim Baintelkam Polri mengenai adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
"Kegiatan tersebut yaitu berupa pemindahan tabung gas LPG 3 Kg
subsidi lalu dipindahkan isinya / disuntikan ke tabung gas LPG 12 Kg.
Kemudian anggota bersama-sama dengan tim Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut," tutur Kapolres.
Baca Juga: Tidak Tangung-tanggung, Bupati Nina Agustina Rotasi 77 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu
Ternyata dilokasi tersebut terpakir kendaraan Truk Nopol D-9328-VE yang terdapat muatan tabung gas LPG 12 Kg dan juga kendaraan Suzuki pickup Nopol: E-8608-PZ yang mengangkut gas LPG 3 Kg,
Saat itu para pelaku serta barang bukti terkait dengan penyalahgunaan LPG tersebut ke Polsek Krangkeng diamankan untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut di Sat Reskrim
Polres Indramayu.