Inilah 7 Poin Diajukan Tim Yusril Kuasa Hukum INA, Anak Mantan Bupati Majalengka di Praperadilan PN Bandung

- 23 April 2024, 17:19 WIB
Tim Yusril Ajukan 7 Poin di Pengadilan Negeri Bandung/PR JABAR
Tim Yusril Ajukan 7 Poin di Pengadilan Negeri Bandung/PR JABAR /

5. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena termohon belum memenuhi hak hak pemohon sebagia calon tersangka.
"Ini belum memenuhi hak hak pemohon sebagai tesangka, putusan MK sebelum ditetapkan tersangka ada dasarnya sebelum seseorang ditetapkan tersangka ada dasarnya MK," ujarnya.

6. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan kepada kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana khusus korupsi berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindka pidana khusus kupsi berdasarkan pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B Undang Undang Tipikor.
Semua pasal yang dicantumkan dalam penetapan tersangka pasal yang serumpun jangan smapai ada contoh penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi padahal itu hal yang berbeda, pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak masuk, tidak serumpuh.
"Nanti ahli yang akan menjelaskan," ujarnya.

7. Penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak didasarkan dugaan tindak pidana yang jelas.

Sementara jawaban termohon dari Kejati Jabar yang dibacakan oleh Arnold Siahaan menolak seluruh dalil dalil yang disampaikan oleh pemohon dari itulah, termohon meminta majelis hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah