PR JABAR -Untuk mempermudah pelayanan paspor dan pelayanan informasi keimigrasian bagi warga Sumedang,Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang bekerjasama dengan Pemkab Sumedang membuka layanan paspor dan informasi keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan pada Selasa (23/04/2024) di MPP Kabupaten Sumedang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono dan Pemerintah Kabupaten Sumedang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang Kemal Idris.
Layanan Keimigrasian di MPP Sumedang ini berupa pengurusan permohonan paspor baru,penggantian paspor baru dan informasi keimigrasian.
Kerja sama ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kantor Imigrasi bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal memberikan Pelayanan Publik Satu Pindu/Terpadu.
“Dengan sinergi dan kolaborasi antar instansi ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang dapat semakin optimal dan berkualitas” ujarnya.
Hadirnya pelayanan Keimigrasian ini menambah lengkap pelayanan publik bagi warga di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang yang sebelumnya sudah diisi beberapa instansi pelayanan publik.
Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai solusi jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal sehingga dapat mengurai penumpukan antrian layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Layanan Keimigrasian pada MPP Kabupaten Sumedang ini secara resmi dibuka langsung oleh Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli.
Dalam sambutannya, Yudia Ramli mengapresiasi atas kerja sama yang dibangun. Proses pengajuan untuk membuka Layanan Keimigrasian di Kabupaten Sumedang sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, namun baru terealisasi tahun ini dan dapat diresmikan pada momentum hari jadi sumedang ke-446.