Gerak Cepat, Polisi Amankan Oknum Masyarakat Lakukan Pungli di Bogor Viral di Medsos

- 4 Mei 2024, 07:16 WIB
Polisi mengamankan pria berinisial AANG (35), pelaku pungli di kawasan wisata Curug Baliung, Sentul, Bogor, Kamis (2/5). Aksi pelaku sempat direkam wisatawan dan beredar di media sosial.
Polisi mengamankan pria berinisial AANG (35), pelaku pungli di kawasan wisata Curug Baliung, Sentul, Bogor, Kamis (2/5). Aksi pelaku sempat direkam wisatawan dan beredar di media sosial. /Foto: Screenshot Instagram/@PRBOGOR

PR Jabar - Polisi bergerak cepat mengamankan oknum warga masyarakat yang menjadi pelaku pungli di lokasi wisata curug baliung, kabupaten Bogor. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menuturkan bahwa Polisi tindak cepat terkait Adanya Berita Viral di Medsos Terkait Pungutan Liar di Tempat Wisata Curug Baliung, tepatnya lokasi TKP Kec Sukamakmur Kab Bogor, Kamis (2/5/2024)

Polisi menjelaskan dimana keberhasilan dari pihak Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar tindak cepat giat penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok.

Baca Juga: Nonton Konser Sheila On 7? Ini Rekomendasi Hotel dan Tempat Makan di Dekat Stadion Siliwangi Bandung

Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat.

Menurut laporan yang diterima, operasi penertiban dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Tim penertiban berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Aang, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jurnalis Meminta Parpol Tidak Mengusung Mantan Narapidana Korupsi

Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. AANG diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah