PR JABAR-Kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun 2022 senilai Rp 1,5 M lebih menyeruak di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan perwakilan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tepatnya pada tanggal 26 April 2024 lalu, sejumlah warga mendatangi langsung kejaksaan untuk membuat laporan.
"Kami masyarakat Desa Tawangsari melakukan upaya pengaduan masyarakat mengenai kinerja Kepala Desa kami sebelumnya yaitu sodara MS, Kuwu Periode 2017-2023," kata Kasidun (56), salah satu perwakilan warga Desa Tawangsari.
Perwakilan warga Desa Tawangsari lainnya yang saat itu turut serta melapor ke kejaksaan ada 8 orang. Masing-masing KASIDUN (56),
IMAM BAEHAQI (39),
KARNADI (34), CASRUDI (41), ROCHIDIN (52), AMIRUDIN (57), ZAENUDDIN (56), dan SARWANDI (58).
Warga menyebutkan,
berdasarkan bukti yang ada selaku perwakilan masyarakat Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon mereka mengajukan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa dan Bantuan Provinsi yang di lakukan oleh MS.
Berikut temuan dugaan korupsi yang dilaporkan perwakilan warga Desa Tawangsari Kec Losari Kab Cirebon:
1) Penemuan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan Dana Bantuan Provinsi tahun 2022 yang digelapkan oleh saudara MS (Kuwu Periode 2017-2023) sebesar Rp.1.109.803.000,- (berkas terlampir).