"Sesuai dengan surat KPU RI kami melaksanakan rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi untuk partai politik dan Dewan terpilih ini sesuai dengan surat 663 surat Dinas KPU RI,"terangnya.
KPU RI memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, bagi yang tidak mendapatkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.
"KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK pertanggal 29 kemarin (April), maka setelah menerima itu maksimal tiga hari dari tanggal itu artinya hari ini, tanggal 2 Mei 2024, itu hari terakhir untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Indramayu,"ujarnya.***