Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

- 28 Mei 2024, 18:26 WIB
Terdakwa kasus penggelapan rumah mewah saat menjalani sidang di PN Bandung,jl. RE Martadinata
Terdakwa kasus penggelapan rumah mewah saat menjalani sidang di PN Bandung,jl. RE Martadinata /Arief/

PR JABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang wanita bernama Adetya alias Sasha, dengan agenda sidang putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di ruang III PN Bandung Selasa 28 Mei 2024, kedua pengacara dari pihak terdakwa dan pihak korban hadir serta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim yang Agus Kamaarudin, menjelaskan bahwa dalam putusannya majelis hakim menyebutkan menolak atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara dan majelis hakim pun menyebut bahwa dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.

Baca Juga: RDP Komisi VIII DPR-Kemenag, Kang Ace Soroti Keadilan Anggaran Pendidikan

"Menyatakan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan masuk pokok perkara," kata hakim Agus Kamaarudin saat membacakan putusan sela di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung Selasa siang. Hakim pun menyebutkan agar jaksa memanggil saksi saksi untuk sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa minggu depan.

Putusan dibacakan atas dakwaan yang diekspesi oleh pengacara terdakwa, karena itulah hakim harus membuat putusan yang dibacakan hari ini.

Jaksa Sudah Teliti Pantas Hakim Menolak Eksepsi.

Sementara itu kuasa hukum pelapor Felicia. H, SH dari LAW Firm menyatakan putusan sela yang dibacakan 28 Mei 2024 tersebut oleh majelis hakim sudah tepat.

Menurut Felicia Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yg mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah