Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

- 28 Mei 2024, 18:26 WIB
Terdakwa kasus penggelapan rumah mewah saat menjalani sidang di PN Bandung,jl. RE Martadinata
Terdakwa kasus penggelapan rumah mewah saat menjalani sidang di PN Bandung,jl. RE Martadinata /Arief/

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. ***

Baca Juga: Kemenkominfo bersama Disdik Kab Sumedang Gelar Webinar Bertajuk: Bebas Namun Terbatas 'Berekspresi di Medsos'

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah