Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

- 28 Mei 2024, 18:26 WIB
Terdakwa kasus penggelapan rumah mewah saat menjalani sidang di PN Bandung,jl. RE Martadinata
Terdakwa kasus penggelapan rumah mewah saat menjalani sidang di PN Bandung,jl. RE Martadinata /Arief/

Baca Juga: Rangkul Komunitas Otomotif di Jakarta, Road to IMX 2024 Sukses Meraup Perhatian dan Antusias Tinggi

"Kami berkeyakinan sebagai penasehat hukum saksi pelapor bahwa pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," ujarnya kepada awak media usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yang berlaku.

Felicia pun menyoroti langkah terdakwa dalam membacakan eksepsi seharusnya membaca dulu dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik.

"Dan dengan jelas jaksa penuntut umum sudah mampu merumuskan delik-delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil dan fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Pemerintah Sukses Cegah Penyebaran Hoaks, Pilkada Serentak 2024 Harus Lebih Masif dan Aktif

Lebih lanjut Felicia pun menyebutkan bahwa eksepsi, penasehat hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong - motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.

Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah