Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Diduga Kecipratan Duit dari Proyek Pasar Cigasong

- 5 Juni 2024, 13:37 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ /Prokompim KBB/

PR JABAR - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL) menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Pj Bupati Bandung Barat AL menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, Pj Bupati Bandung Barat AL diduga kecipratan duit dari proyek Pasar Cigasong.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan,
AL terkena kasus ini saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.

Ia kini menjadi Pj Bupati Bandung Barat. AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," terang Kasi Penkum, Rabu, 5 Juni 2024.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan, penetapan AL sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," jelasnya.

AL, ujar Kasi Penkum, dalam kasus itu secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

AL diduga memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," papar Kasi Penkum.

AL, tambah Kasi Penkum, juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.***

 

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah