PJ Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

- 5 Juni 2024, 12:38 WIB
Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung
Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung /

PR Jabar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka.

Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.

"Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, " jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Asintel menambahkan, bahwa saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka.

"Kita periksa sesuai keterangan saksi dan alat bukti, terkait keterlibatannya dalam mendesain tadi," paparnya.

Saat ditanya perihal penahanan terhadap tersangka, Asintel menjelaskan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya nanti kita lihat perkembangan, " jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Ibu terhadap Anak Tangsel: Kedua Anak Pelaku telah Berada di Rumah Aman Sejak Hari Senin

Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Cigasong kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut INA,AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah