Sebelumnya, salah satu saksi penting dalam kasus Vina Cirebon, yakni Suroto (50). Kepadanya LPSK telah menawarkan perlindungan. Seperti diketahui yang bersangkutan adalah yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Diusung NasDem Maju di Pilgub Jabar, Ilham Habibie Ungkap Alasannya Ingin Jadi Gubernur
Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran dari LPSK.
Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.
Baca Juga: Garuda Muda Tumbang 1-4 dari Jepang di Toulon Cup 2024: Perjuangan Belum Usai
"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telpon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto, Jumat 7 Juni 2024.***