PR JABAR - Sejumlah saksi terus bermunculan pada perkembangan kasus Vina Cirebon saat ini. Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan adanya sejumlah permohonan perlindungan baru.
Seperti disampaikan
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari sejumlah saksi tersebut. Namun sejauh ini pihaknya belum memutuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan melalui sidang Mahkamah LPSK.
"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.
Menurutnya, disetujui tidaknya permohonan mereka, termasuk untuk pendampingan LPSK, diperlukan waktu. Sebab perlu adanya asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan para saksi tersebut.
Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel
Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016.
"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.