"ini panitera malah berteriaknya melarang wartawan, kan aneh. Apalagi sidang tersebut kasus pidana umum dan terbuka untuk umum ketika dibuka oleh Hakim Ketua, " terang Suyono.
Baca Juga: 7 Wisata Jogja 2024 untuk Isi Liburan Sekolah: Ada View Keren, Menantang dan Istimewa!
Suyono menilai, jika sampai sidang terbuka untuk umum boleh diliput media, ini seperti tidak boleh.
Suyono pun menyebutkan aturan tentang larangan untuk mengambil gambar saat persidangan di PN Bandung tidak lah jelas, karena disatu sisi perkara perkara besar yang ditangani KPK malah tidak ada larangan setiap wartawan untuk mengambil gambar, kapan pun dan bisa setiap saat.
"Namun anehnya perkara kecil atau perkara tertentu seperti perkara tipu gelap Adetya ada larangan.Kalau melarang ya larang semuanya. Jadi wartawan tidak boleh mengambil gambar disetiap sidang dan semua ruang sidang, jadi jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2024: Terbanyak dan Terserap Hampir Sempurna
Suyono pun memang mengakui bahwa mereka berpegang terhadap aturan yang dikeluarkan pengadilan, tapi wartawan juga dalam meliput dimempunyai kewenangan juga karena dilindungi undang undang Pers.
Ditegaskan Suyono, bahwa kenapa diperkara tertentu ini ada larangan untuk mengambil gambar.
"Nah ada apa, jadi ini perlu dicurigai dengan adanya larangan tersebut, " tegasnya.***