Training Legislatif Nasional Unpas Bandung, Kang Ace: Kekuasaan Dari, Oleh dan Untuk Rakyat

- 29 Juni 2024, 19:59 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Tubagus Ace Hasan Syadzily MSi di acara yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) periode 2023-2024 di Aula Suradiredja Unpas Bandung, Sabtu, 29 Juni 2024./ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Tubagus Ace Hasan Syadzily MSi di acara yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) periode 2023-2024 di Aula Suradiredja Unpas Bandung, Sabtu, 29 Juni 2024./ist /

Kang Ace mengatakan, fungi, wewenang, dan hak DPR. Perlu diketahui, anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

DPR sebagai pemegang kekuasaan, kata Kang Ace, membentuk undang-undang, memiliki fungsi legislasi, penggangaran, dan pengawasan.

Sedangkan hak-hak legislatif, yaitu,hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Kemudian, mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden.

Legislatif berhak memberi persetujuan dan atau menolak pernyataan perang, perdamaian, dan pernjanjian. DPR juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta besar dan atau menerima penempatan duta negara lain.

"DPR memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Memberikan persetujuan atas perpu, pembahasan dan persetuajuan atas RAPBN yang diajukan presiden," ujar dia.

Selain itu, tutur Kang Ace, DPR juga memiliki kewenangan dalam pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

"Persetujuan pengangkatan dan pemberhantian anggota KY. DPR juga berhak mengajukan tiga calon anggota hakim MK," tutur Kang Ace.

Di akhir materi, Kang Ace mengatakan, organisasi kemahasiswaan harus menjadi inkubator dan kawah candradimuka bagi pembentukan kepemimpinan bangsa di era demokrasi. Lembaga legislatif kemahasiswaan harus menjadi instrumen pembelajaran agar tumbuh mekanisme check and balances dalam mewujudkan kebebasan akademik di kampus.

"Organisasi legislatif kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan, kritis dalam melakukan kontrol terhadap kehidupan kampus, menyusun berbagai regulasi kampus (legal drafting), dan budgeting," pungkas Presiden Mahasiswa IAIN (UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta 1998-1999 dan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Adab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1997-1998 itu.***

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah