RDP Komisi VIII DPR RI-Kemensos Bahas RAPBN 2025, Kang Ace Tekankan Perbaikan Data Penerima Manfaat Bansos

- 21 Mei 2024, 17:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dgn pejabat Eselon I Kemensos dengan agenda Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2025, Selasa, 21 Mei 2024./ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dgn pejabat Eselon I Kemensos dengan agenda Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2025, Selasa, 21 Mei 2024./ist /

PR JABAR - Kementerian Sosial (Kemensos) diminta memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima manfaat program bantuan sosial (bansos).

Permintaan disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dgn pejabat Eselon I Kemensos dengan agenda Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2025, Selasa, 21 Mei 2024.

"Terus terang saja Pak Sekjen (Robben Rico), bahwa mendengar pidato yang disampaikan Bu Menteri (Tri Rismaharini) terkait kebijakan anggaran dan perlindungan sosial, yang nomor satu adalah perbaikan basis data dan metode dalam pensasaran dalam penentuan penerima manfaat," ujar pria yang akrab disapa Kang Ace itu.

Baca Juga: Suara Hati Pendiri BBMC Indonesia Tanggapi Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC

Kang Ace mempertanyakan apakah Kemensos sudah melakukan upaya itu. Pasalnya, Komisi VIII DPR RI belum melihat pensasaran dalam penentuan penerima manfaat program perlindungan sosial.

Apalagi yang memanfaatkan tren sosial ekonomi (sosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat dengan memanfaatkan teknologi digital. Sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.

"Kami terus terang saja belum melihat suatu yang berbeda dari apa yang dilakukan dalam konteks reformasi perbaikan basis data penerima manfaat itu. Jujur Pak. Tidak ada bedanya. Bahkan terjadi di tahun politik, justru sebaliknya," tutur Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.

Kang Ace mencontohkan nasib warga lanjut usia (lansia) yang tidak mendapatkan bansos. Di desa, yang berkuasa dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos justru bukan Kemensos, melainkan kepala desa.

"Kenyataannya begitu. Tetangga saya, gara-gara dia berbeda, tidak memilih kepala desanya si kepala desa terpilih ini, diganti pak (data penerima bantuan sosial). Padahal dia lansia, layak menerima bantuan. Karena tidak memilih kepala desa, (datanya) diganti atas nama musyawarah desa. Itu kenyataan Pak," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah