Kades Karang Tengah Babakan Madang Bogor Diperiksa di PN Cibinong Terkait Surat Pernyataan Berbau Tidak Benar

- 1 Juli 2024, 18:48 WIB
Pengadilan negeri Cibinong
Pengadilan negeri Cibinong /

PR Jabar - Sidang kasus terdakwa BS pengusaha asal Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin 1 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi H Suhandi, Kades Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dalam sidang itu diuji sehubungan dengan adanya surat pernyataan dari Suhandi yang menyebabkan terdakwa diproses hingga ke persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Zulkarnaen, saksi Kades Suhandi dicecar pertanyaan baik oleh jaksa penuntut umum, hakim anggota dan penasehat hukum. Bahkan penasehat hukum Bernhard SH langsung menyoal pada surat pernyataan yang dibuat H. Suhandi karena Bernhard melihat ada kejanggalan soal tahun pembuatan surat dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam keterangannya Suhandi mengakui bahwa surat pernyataan itu dibuat pada tahun 2018, sedangkan peristiwa terjadi pada tahun 2013. Bahkan untuk meyakinkan, surat pernyataan itu diperlihatkan didepan majelis hakim yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa PN Cibinong.

Baca Juga: Banjir Saldo DANA Gratis! 7 APK Penghasil Uang Terbaru dan Terbukti Membayar

Saat itu Zulkarnaen pun memanggil jaksa, saksi dan juga terdakwa beserta penasehat hukumnya, dan Suhandi pun membenarkannya bahwa memang surat pernyataan itu diminta Hendra (pelapor) karena Hendra menyebut belum kebagian uang dari hasil penjualan tanah.

Saksi pun bercerita pada tahun 2013 ada penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Saat itu dari pihak Sentul City ada Bambang, lalu ada terdakwa BS dan juga Hendra pelapor perkara ini.

Saat itu Sentul City membayar tanah tersebut saat itu sisanya 2,6 miliar, dengan cek yang dibawa Hendra kemudian uang tersebut diserahkan kepada BS. Proses tersebut menurut Suhandi mengetahuinya namun keterangan itu dibantah oleh terdakwa BS yang pada saat itu ada disitu. Bahkan dipersidangan pun menjadi bahasan.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Australia Semifinal ASEAN U16 Boys Championship 2024, Link Live Streaming dari HP


Kades Dapat 98 Juta Dari Penjualan Tanah

Kades Karang Tengah Suhandi mengakui mendapatkan uang komisi Rp98 juta sempat menjadi pembahasan dalam sidang tersebut, hakim anggota bahkan menyindir, enak bener dapat uang Rp98 juta tanpa keluar keringat.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah