Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mempercepat Umrah, DPR Usul Jemaah Haji Memperoleh Pengembalian Dana

1 Juni 2024, 14:00 WIB
Wisnu Wijaya, Anggota Komisi VIII DPR RI.* /PR JABAR/Parlementaria/Ist/Vel

PR JABAR - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah bertemu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, 30 April lalu mengatakan pihaknya akan mempercepat keberangkatan jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi.

Izin masuk jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi bisa dilakukan setelah Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, tepatnya mulai 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah atau 21 Juni 2024.

Keputusan tersebut diberlakukan untuk memanfaatkan pesawat-pesawat kosong yang kembali ke Arab Saudi usai memulangkan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Jumat 31 Mei 2024.

Baca Juga: Catatan Evaluasi Kemenag RI: Dua Pekan Pemberangkatan Jemaah Haji, Penerbangan Garuda Sering Terlambat

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan pengembalian uang (refund) dari ongkos penerbangan, jika Pemerintah Arab Saudi benar-benar mempercepat izin masuk jemaah umrah asal Indonesia dengan memanfaatkan pesawat pengantar pemulangan jemaah haji.

Pasalnya jemaah haji sudah membayar ongkos pesawat pulang-pergi saat pemberangkatan maupun pemulangan.

“Ketika pesawat Garuda Indonesia misalnya memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi, itu bukan hanya ongkos berangkat yang dibayar jemaah," ungkap Wisnu.

Baca Juga: Cuaca Panas di Arab Saudi dengan Rata-rata Suhu 39-43 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diimbau Pakai Masker

"Ongkos pesawat yang kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong pun juga dibayar oleh jemaah. Begitu pula pesawat Saudi Airlines ketika mengantarkan kepulangan jemaah haji ke Indonesia, itu kembalinya ke Arab Saudi juga dibiayai oleh jemaah, meskipun kosong,” jelas Wisnu kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Wisnu kemudian mengingatkan bahwa para jemaah haji Indonesia sudah membayar mahal ongkos penerbangan yang selalu naik tiap tahun. Pada musim haji 2024 ini, jemaah haji harus menanggung biaya pesawat sebesar Rp33,427 juta perorang.

Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp 93,4 juta perorang, biaya yang ditanggung oleh jemaah haji rata-rata senilai Rp 56,046 juta atau 60 persen.

Baca Juga: Jadi Sorotan dan Perhatian, Kebiasaan Merokok dan Berkonten Media Sosial Jemaah Asal Indonesia

Itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Sisanya sebanyak Rp37,364 juta (40%) dibayar dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mencakup komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi jelas bahwa biaya penerbangan ini dibayarkan dari uang jemaah haji. Karena itu kami mengusulkan kalau nanti maskapai Saudi Airlines benar-benar memanfaatkan pesawat kosong yang memulangkan jemaah haji Indonesia, untuk membawa jemaah umrah ke Arab Saudi, ya semestinya ongkos balik pesawat ke Saudi yang sudah dibayar jemaah haji harus dikembalikan,” tegas Wisnu.

Baca Juga: Mengaku Jemaah Furoda, 24 Pemegang Visa Non Haji Diamankan Kepolisian Arab Saudi Saat Miqat di Bir Ali

Wisnu menambahkan, jemaah haji Indonesia diberangkatkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama sudah terbang pada 12-23 Mei 2024 menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah. Gelombang kedua diberangkatkan dari Indonesia ke Jeddah pada 24 Mei-10 Juni 2024.

“Untuk pemulangan jemaah haji, insya Allah gelombang pertama akan berlangsung pada 22 Juni-3 Juli 2024. Disusul pemulangan jemaah haji gelombang kedua pada 4-21 Juli 2024,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.***

Editor: Didih Hudaya

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler