PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP, SMA, SMK Sudah Dibuka, Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratan

24 Juni 2024, 13:14 WIB
PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP, SMA, SMK sudah dibuka, berikut jadwal, cara daftar dan persyaratan /Instagram @pemkotdepok/

PR JABAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi untuk tingkat SMP, SMA, SMK sudah di buka pada hari Senin 24 Juni 2024, simak jadwal, cara daftar dan persyaratan.

Jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota penerimaan terbesar di PPDB SMA DKI Jakarta 2024 yang diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Berdasarkan petunjuk teknis PPDB yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, kuota penerimaan jalur zonasi di PPDB SMA2024 mencapai 50 persen dari total daya tampung sekolah.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Jadwal, Cara Daftar, Syarat dan Link

Rincian Ketentuan Prioritas untuk Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 :

1. Zona Prioritas 1: Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan.

3. Zona Prioritas 3: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.

Selain jalur zonasi PPDB SMA DKI Jakarta 2024 juga membuka jalur lain, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur pindah orang tua/wali (PTO).

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024, baik jalur zonasi maupun jalur masuk lainnya berlangsung secara online. Pendaftaran dapat dilakukan di situs resmi Siap PPDB DKI Jakarta yang dikelola oleh Disdik setempat.

Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA 

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

  • CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan ketentuan :
  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.
  • Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran.
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN/Token

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta;
  • Mengganti PIN/Token dengan password;
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, dilanjutkan dengan fase memilih sekolah tujuan.

Baca Juga: Proses PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK Mulai Hari Ini: Cek Syarat, Cara dan Link Pendaftaran

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain; Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); dan Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau Surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA

Pendaftaran dan pemilihan sekolah:

  • Tanggal 24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59
  • Tanggal 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB

Proses Seleksi:

  • Tanggal 24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB  
  • Tanggal 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

Pengumuman:

  • Tanggal 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB 
  • Tanggal 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB 

Lapor Diri :

Tanggal 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

Itulah cara daftar dan persyaratan PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, berikut Jadwal, cara daftar dan persyaratan.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler