PR JABAR - Puluhan koruptor yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan pada Hari Natal 2023.
Dari 31 narapidana beragama Kristen yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi, ada 24 orang yang mendapatkan remisi khusus I.
Baca Juga: GEMPA Terkini Guncang Purwakarta Jabar Beberapa Menit Lalu, BMKG Keluarkan Imbauan
Baca Juga: AWAS! Begal Bergentayangan di Bandung, Aksi Terbaru Terjadi di Antapani
"Jumlah seluruhnya kami ada 331 warga binaan, yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian sebanyak 24 orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, Senin, 25 Desember 2023.
Sementara lima orang narapidana lainnya, tidak memenuhi syarat karena sedang menjalani subsider atau pengganti hukuman denda.
Sedangkan satu orang lainnya, mendapat hukuman seumur hidup dan satu narapidana lainnya belum memenuhi syarat.
"Untuk remisi khusus II atau bebas hari ini nihil, atau tidak ada yang bebas hari ini," tambah Wachid.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-jauh Nikmati Alam Indah dan Udara Sejuk Nalisa Glamping Hadir di Majalengka