Polri Amankan Penyebar Hatespeech di TikTok, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

- 2 Januari 2024, 21:13 WIB
Polri Amankan Penyebar Hatespeech di TikTok, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Polri Amankan Penyebar Hatespeech di TikTok, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian /Divisi Humas Polri/

PR JABAR-Paska meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat terjadi kerusuhan saat jasad Enembe tiba di Papua.

Polri bergerak cepat untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan meluas. Tak hanya di lapangan, tetapi juga antisipasi potensi melalui media sosial.

Dikutip dari @divisihumaspolri, terkait hal ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok miliknya dengan username @presiden_ono_niha.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Rizal Ramli Meninggal Dunia di RSCM Jakarta

Tersangka AB mengunggah konten berbau rasisme pasca pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua yang menyulut kemarahan warganet yang dituangkan melalui komentar.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4
huruf b angka 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Dunia Internasional Menilai Masyarakat Indonesia Sudah Mulai Cukup Dewasa Menyikapi Perbedaan Saat Pemilu

"Proses hukum ini
adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang
berpotensi merusak persatuan bangsa," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., Senin 1 Januari 2024.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah