- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Sementara untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.
Baca Juga: Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Warga Arahan Indramayu di Rumah Kosong, Ini Ciri-cirinya
- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.